Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Buku nikah asli dan fotokopi apabila hilang maka bisa melampirkan duplikat buku nikah/ surat keterangan (3X)
Melampirkan surat izin dari pimpinan (Apabila ASN/TNI/Polri/BUMN)
Apabila tidak diketahui keberadaan suami maka dapat melampirkan surat keterangan Ghoib (minggat) dari Kepala Desa (3X)
Minimal 6 Bulan Berpisah Tempat Tinggal Apabila KDRT
Apabila terjadi KDRT melampirkan bukti visum terjadinya KDRT dan saksi
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map kertas warna biru / hijau
Gugatan Cerai Talak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Buku nikah asli dan fotokopi apabila hilang maka bisa melampirkan duplikat buku nikah/ surat keterangan (3X)
Melampirkan surat izin dari pimpinan (Apabila ASN/TNI/Polri/BUMN)
Apabila tidak diketahui keberadaan suami maka dapat melampirkan surat keterangan Ghoib (minggat) dari Kepala Desa (3X)
Minimal 6 Bulan Berpisah Tempat Tinggal Apabila KDRT
Apabila terjadi KDRT melampirkan bukti visum terjadinya KDRT dan saksi
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map kertas warna biru / hijau
Izin Poligami
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Asli dan fotokopi surat penolakan dari KUA (jika ada) (3X)
Fotokopi Buku nikah (dengan istri/ para istri) (3X)
Fotokopi akta kematian (apabila calon istri berstatus janda/ cerai mati) (3X)
Asli dan fotokopi surat pernyataan berlaku adil ( dibuat oleh suami yang akan melakukan poligami) (3X)
Asli dan fotokopi surat pernyataan bersedia dimadu (dibuat oleh istri / para istri yang akan dimadu) (3X)
Asli dan fotokopi surat keterangan harta kekayaan dar Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa (3X)
Asli dan fotokopi surat keterangan penghasilan dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa (3X)
Fotokopi bukti-bukti harta kekayaan berupa kwitansi, sertifikat, BPKB, STNK, Bukti Pembelian dengan istri atau para istri
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Isbat Nikah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pemohon (suami istri) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Asli dan fotokopi surat keterangan dari Kepala Desa tentang pernikahan(Isinya :bahwa Pemohon 1 dan Pemohon 2 telah menikah tanggal, di, dengan mas kawin berupa, dengan wali bernama, disaksikan oleh dua orang saksi bernama, dan pengucapan ijab qabul dipimpin oleh penghulu, namun pernikahan tersebut tidak tercatat pada buku register KUA)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Dispensasi Kawin
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pemohon (orang tua anak yang kurang umur) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Fotokopi buku nikah (orang tua anak yang kurang umur ) (3X)
Fotokopi akta cerai (apabila orang tua telah bercerai hidup)
Fotokopi akta kematian (apabila orang tua salah satu telah meninggal) (3X)
Fotokopi ijazah anak yang kurang umur (3X)
Fotokopi KTP atau Akta kelahiran calon suami atau istri yang kurang umur (3X)
Asli dan fotokopi surat keterangan Ghoib apabila salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya (3X)
Fotokopi Surat Keterangan Sakit apabila salah satu orang tua sedang sakit (3X)
Asli dan fotokopi surat penolakan dari KUA (3X)
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan (Puskesmas/ Dokter/ RS) tentang kesiapan fisik calon istri yang kurang umur (3X)
Asli dan fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas P2PT2A(Pusat Pengendalian Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) (3X)
Fotokopi Surat Keterangan Hamil dari Bidan/Rumah Sakit/ Dokter kandungan yang menerangkan usia kehamilan(jika hamil) (3X)
Fotokopi surat keterangan lahir / akta kelahiran (jika anak sudah lahir) (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Wali Adhol
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pemohon (orang tua anak yang kurang umur) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi akta cerai (apabila pemohon berstatus cerai hidup) (3X)
Fotokopi surat keterangan kematian suami (apabila pemohon berstatus cerai mati ) (3X)
Fotokopi surat keteranga kematian dari Kepala Desa (apabila wali nikah urutan pertana (ayah) atau wali nikah seharusnya telah meninggal dunia) (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Permohonan Perwalian
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah orang tua kandung dan yang akan mewalikan (3X)
Fotokopi akta cerai (apabila pemohon atau ortu kandung sudah bercerai) (3X)
Fotokopi akta kematian apabila orang tua atau salah satu ada yang meninggal dunia (3X)
Fotokopi akta kelahuiran anak atau yang akan diwalikan (3X)
Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan dari pemohon atau calon wali dari Kepala Desa
Slip gaji apabila ASN/TNI/Plri/BUMN (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Permohonan Pengangkatan Anak / Adopsi Anak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung & calon orang tua angkat (3X)
Fotokopi Akta Kelahira anak (3X)
Asli da Fotokopi Surat izin / Rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial Provinsi (3X)
Asli dan fotokopi surat pernyataan serah terima anak dari orang tua kandung kepada orang tua nagkat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bermatrai 10000
Fotokopi surat keterangan kematian jika kedua orang tua kandung atau salah satu orang tua kandung meninggal (3X)
Asli dan fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari Desa (3X)
Asli dan fotokopi surat keterangan ghoib jika kedua orang tua kandung atau salah satunya tidak diketahui keberadaanya (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Permohonan Asal Usul Anak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi buku nikah orang tua / pemohon (3x)
Fotokopi surat keterangan lahir (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Permohonan Perubahan Biodata Akta nikah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Asli dan Fotokopi Surat keterangan dari Desa yang menyatakan bahwa 2(dua) nama yang berbeda senyatanya adalah satu orang yang sama (3X)
Fotokopi buku nikah yang akan dimohonkan untuk perubahan (3X)
Fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, SK PPPK/PNS(jika PPPK/PNS) dan dokumen lain yang dimohonkan perubahan yang tercantum dalam akta nikah atau buku nikah (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Permohonan Penetapan Ahli Waris
Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian pewaris dari Desa (3X)
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris atau Silsilah Keluarga Pewaris dari Desa (3X)
Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah jika pewaris suami istri (3X)
Fotokopi akta cerai jika pewaris telah bercerai (3X)
Fotokopi KTP dan KK Pewaris dan Ahli waris (3X)
Fotokopi akta kelahiran apabila ada hubungan keluarga antara pewaris dan ahli waris (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Gugatan Hak Asuh Anak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi akta cerai pemohon (3X)
Fotokopi akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Permohonan Pecegahan Perkawinan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Wali Adhal (3X)
Fotokopi Salinan Putusan Wali Adhal
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Permohonan Pengesahan Anak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah suami istri (3X)
Fotokopi akta cerai (jika sudah bercerai) (3X)
Fotokopi akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Pengingkaran Anak
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Gugatan Harta Bersama
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Fotokopi akta cerai (3X)
Fotokopi surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan harta bersama
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Gugatan Ekonomi Syari'ah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Surat atau dokumen yang berkatan dengan aqad syari’ah
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Gugatan Waris
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Surat atau dokumen yang berkatan dengan kepemilikan harta waris atau tirkah
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Gugatan Sengketa Wasiat
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Surat atau dokumen yang berikatan dengan benda wasiat
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Gugatan Sengketa Hibah
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Surat atau dokumen yang berikatan dengan harta hibah (3X)
Memiliki alamat email dan nomor rekening
Map warna kuning
Gugatan Sengketa Wakaf
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat (3X)
Jika tidak memiliki atau saat ini beralamat berbeda dengan KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili di Desa yang ditinggali saat ini, dan foto diri ukuran 3X4 backround warna merah (3X)
Surat atau dokumen yang berikatan dengan harta wakaf (3X)